ONE OF THE POSTS

Bank Mata

Ketersediaan kornea berperan penting dalam keberhasilan atau berlangsungnya transplantasi kornea. Seperti yang kita ketahui, jumlah calon donor kornea di Indonesia masih sangat minim jika dibandingkan dengan negara lain yang akan menyebabkan terhambatnya kegiatan transplantasi kornea karena tidak tersedianya jaringan kornea yang dibutuhkan. Untuk itu, diperlukan adanya bank mata dalam rangka mengatur seluruh proses penyediaan kornea dari pengambilan jaringan, proses persiapan, distribusi jaringan dan juga pencatatan kegagalan ataupun penolakan jaringan kornea. Melalui bank mata, seluruh data terkait jumlah pasien yang membutuhkan kornea hingga operasi yang telah dilakukan oleh seluruh dokter mata di Indonesia diharapkan dapat tercatat dan di presentasikan terkait usaha dokter mata mengurangi angka kebutaan yang disebabkan oleh kelainan kornea. Seluruh bank mata yang ada di Indonesia berada di bawah naungan Bank Mata Indonesia yang telah berdiri sejak tahun 1967, sehingga seluruh ketentuan terkait administrasi, hukum dan operasional akan diatur sesuai peraturan yang dikeluarkan oleh Bank Mata Indonesia.


Secara garis besar, keberhasilan sebuah bank mata akan ditentukan oleh dukungan besar dari partisipasi masyarakat yang telah di edukasi mengenai kebutaan kornea dan pentingnya jaringan kornea untuk memberantas kebutaan tersebut, dukungan dan perlindungan terhadap hukum sesuai peraturan Bank Mata Indonesia, persetujuan dari para pemuka agama karena memang secara religi tidak ada satu agama pun yang melarang seseorang untuk menyumbangkan kornea nya setelah seseorang tersebut tutup usia. Hal hal terkait syarat didirikannya bank mata, bagaimana cara mengatur operasional ataupun manajemen bank mata, struktur organisasi bank mata, syarat seseorang menjadi kepala bank mata, teknisi dan konselor donasi kornea akan dibahas lebih dalam pada kurikulum bank mata yang merupakan salah satu kurikulum INACORS.